kembali
Detail Pengaduan
Yorike Riestanto
04 April 2025 ✓
kondisi baliho yang menutupi lampu merah, sehingga pengendara tidak bisa melihat apill.
Satuan Polisi Pamong Praja
Respon :
Terima kasih atas laporan Anda. Kami memahami kekhawatiran Anda tentang Kondisi baliho yang menutupi lampu merah, sehingga pengendara tidak bisa melihat APILL dengan jelas. Pemasangan baliho tersebut melanggar Perda Kab.Lumajang No. 54 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
Terima kasih atas peran Anda dalam membantu kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Kami akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.
Mohon bantu kami untuk lokasi baliho yang dilaporkan, agar penanganan kami lebih cepat lagi.
Jika Anda memiliki informasi lain yang relevan, silakan beritahu kami.
#pelayanangratis
#asnberakhlak
#satpolpplumajang
#lumajangeksotik
Hasil Tindak Lanjut :
Pengaduan dengan ID Tiket #3298 sudah kami tindaklanjuti bekerjasama dengan Pemilik Baliho dan Dinas Kominfo. Baliho yang menutupi lampu merah sudah kami tertibkan dan tidak lagi menutupi APILL
Terima kasih atas peran serta Anda dalam membantu kami menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lumajang. Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa APILL berfungsi dengan baik dan tidak terganggu oleh reklame atau objek lainnya.
#pelayanangratis
#asnberakhlak
#satpolpplumajang
#lumajangeksotik
Status Pengaduan
-
Yorike Riestanto Membuat pengaduan pada 04 April 2025 Pukul 16:10 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 06 April 2025 Pukul 21:37 WIB
-
Admin satpolpp Merespon pengaduan pada 06 April 2025 Pukul 22:59 WIB
-
Pengaduan telah ditindaklanjuti pada 23 April 2025 Pukul 10:17 WIB
-
Pengaduan diselesaikan