kembali
Detail Pengaduan
Effendi
27 Maret 2025 ✓
penertiban pedagang kaki lima (pkl) yang berjualan di depan pasar baru lumajang dan memanfaatkan area parkir mobil untuk berjualan.
Satuan Polisi Pamong Praja
Respon :
Terimakasih Anda telah menghubungi Pelayanan Informasi & Pengaduan SATPOL PP Kab. Lumajang
Silahkan isi Formulir dibawah ini:
1. Nama :
2. No. NIK :
3. Alamat :
4. No HP :
5. Pelayanan (Pengaduan/Informasi):
6. Isi Pelayanan / Pengaduan :
Data diri Anda akan kami rahasiakan (UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Diri)
Jawaban :
Terima kasih atas pengaduan Anda. Mengenai pengaduan PKL yang berjualan di depan Pasar Baru Lumajang dan memanfaatkan area parkir mobil untuk berjualan, berikut adalah jawabannya:
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang telah berupaya melakukan penertiban terhadap PKL berdasarkan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2006 terkait Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajang.
Untuk persoalan pengaduan tsb, Satpol PP akan berkolaborasi dengan Dishub dan Diskopindag untuk penertiban dan penataan PKL yang berjualan di area parkir mobil depan Pasar Baru Lumajang.
Terima kasih atas peran Anda dalam membantu kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Kami akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.
Jika Anda memiliki informasi lain yang relevan, silakan beritahu kami.
#pelayanangratis
#asnberakhlak
#satpolpplumajang
#lumajangeksotik
Status Pengaduan
-
Effendi Membuat pengaduan pada 27 Maret 2025 Pukul 13:26 WIB
-
Admin Helpdesk Melakukan validasi pada 28 Maret 2025 Pukul 10:16 WIB
-
Admin satpolpp Merespon pengaduan pada 07 April 2025 Pukul 06:28 WIB