kembali
Detail Pengaduan
Anisya Fildzah Febriani
20 Agustus 2024 ✓
pengurusan siteplan pt. lembayung wanantara padha lokasi klampokarum dan sumbersuko melebihi sop kerja yang telah ditetapkan. sudah dilakukan sidang siteplan pada 17 juli 2024 dihadiri dpkp, dputr, bpn, dpmptsp, dlh, satpol pp bertempat di aula dpkp. keluhan : lamanya proses persetujuan siteplan dari sidang siteplan dan saya diminta persetujuan tanda tangan ke bpn sendiri yang seharusnya difasilitasi oleh dinas terkait. sampai hari ini, tgl 20 agustus 2024 siteplan saya masih terkendala.
Lampiran:

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Respon :
Trimakasih Atas Laporannya
Menindaklanjuti pengaduan Saudara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, nomor register 500.16.7.3/2073/427.59/2024, tanggal 20 Agustus 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan PT. Lembayung Wanantara Padha untuk Site Plan Perumahan Bhumi Saka Arum dan Perumahan Mustika Lembayung sudah dilakukan Rapat Pembahasan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) bersama tim Site Plan dari OPD teknis terkait pada tanggal 17 Juli 2024 bertempat di Aula DPKP.
- Sudah dikeluarkan Berita Acara Rapat Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan Bhumi Saka Arum dan Perumahan Mustika Lembayung PT. Lembayung Wanantara Padha, dan sudah dilakukan tanda tangan pengesahan oleh Kepala DPKP.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) 14 hari terhitung dari Rapat Pembahasan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) sampai dengan disahkan dan diserahkan ke pengembang (diluar proses perbaikan oleh pengembang).
- Dokumen pengesahan Site Plan untuk ditandatangani oleh Kepala DPKP dan Kepala DPUTR sudah difasilitasi pengantaran berkas oleh petugas DPKP, sedangkan BPN mempunyai kebijakan pelayanan bahwa semua dokumen permohonan harus diserahkan sendiri oleh yang bersangkutan.
- Sesuai dengan Berita Acara persetujuan anggota tim Site Plan dari DPUTR yang berbunyi “Dokumen tata ruang dari OSS berupa surat pernyataan usaha mikro atau usaha kecil terkait tata ruang dimohon agar mengajukan permohonan penilaian pernyataan mandiri pelaku usaha mikro kecil untuk mengetahui ketentuan intensitas bangunan dan tata ruang DPUTR” adalah saran/kebijakan dari DPUTR, sehingga untuk proses tindak lanjut oleh PT. Lembayung Wanantara Padha berkoordinasi langsung sampai dengan berkas bisa dinyatakan sesuai dengan ketentuan DPUTR.