BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Shohibul Anwar

19 Agustus 2024

saya sebagai rakyat desa pejarakan mengeluhkan tentang sulitnya menemui petugas penarikan pajak. yg tidak pernah masuk ke balai desa dan sekalipun mau ditemui di rumahnya pun orangnya tidak pernah ditemui dan juga saya mau tanya apakah di benarkan petugas pajak diperbolehkan cuma memberikan selembar kwitansi biasa dalam transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan dan tidak memberikan bukti sppt kepada wajib pajak.? sekian trimakasih


image
Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Respon :

Terima kasih sudah masuk pada web BPRD Kab. Lumajang. Mohon ijin menjawab pertanyaan saudara Shohibul Anwar, untuk petugas penarikan pajak di desa bisa menemui / menghubungi Kepala Desa. Sedangkan untuk pembayaran pajak PBB - P2 asalkan sudah tahu NOP (Nomor Objek Pajak) bisa dibayarkan langsung melalui Indomaret, Bank Jatim dan Kantor Pos. Tidak harus ke petugas pungut desa.