kembali
Detail Pengaduan
Riadus Solihin
04 Agustus 2024 ✓
assalamualaikum mohon izin tanya terkait dengan akta kelahiran. saudara saya lahir di ds. meninjo kec. ranuyoso kab. lumajang dan skrg sdh pindah domisili di nganjuk dan sebelum pindah belum sempat membuat akta kelahiran di lumajang, pertanyaannya apakah bisa buat akta kelahiran di dispenduk lumajang..??? terimakasih wassalam
Lampiran:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat pagi,
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami. untuk pertanyaan tersebut sesuai dengan Pasal 102b Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bapak bisa langsung mengurus Akta Kelahiran di kantor dukcapil setempat sesuai domisili yang sekarang.
Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!