BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Nur Faizah

16 April 2024

untuk mengurus akte kelahiran yang hilang bagaimana? dan apakah prosesnya bisa online?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Selamat pagi,

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami. untuk Persyaratan yang harus dipenuhi Pendaftaran Akta Hilang :
1. Surat Kehilangan Kepolisian
2. F.c Akta (jika ada)
3. Surat Nikah/Akta Cerai ortu
4. KTP ortu/Surat atau Akta Kematian ortu
5. KTP pelapor
6. KK
7. Mengisi formulir Permohonan Kutipan Kedua

dan juga bisa mengajukan melalui online di nomor : 089514430474 dan akan di balas sesuai antrian.

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!