kembali
Detail Pengaduan
Dhea Vanny Andarista
19 Desember 2022 ✓
selamat siang. perkenalkan saya dhea vanny andarista dari fisip unej. mohon izin bertanya terkait dengan persyaratan apabila hendak meminta surat ijin penelitian dari bakesbangpol. untuk saat ini, saya telah memiliki surat pengantar dari fakultas juga dari lp2m. mohon arahannya untuk prosedur pengurusan surat ijin penelitian di bakesbangpol bagaimana? dengan tempat penelitian saya adalah di rsud dr. haryoto lumajang. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Respon :
selamat siang
sesuai dengan PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2018 pasal 5 menyebutkan
(1) Setiap peneliti dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki SKP.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DIKECUALIKAN
terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
maka untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang saudara ajukan TIDAK PERLU lagi untuk mengurus Ijin Penelitian di Bakesbangpol, dan dapat langsung ke lokasi penelitian yg dituju. Bakesbangpol cukup TEMBUSAN saja
terima kasih
untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi 0822-4544-2282