BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Wahyu Noeril Fahmi

17 Desember 2022

saya ingin mengadukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, untuk layanan cek fisik pelayanannya sangat buruk dalam pemberian informasi publik, tidak ada kejelasan alur, ketika bertanya alurnya bagaimana saya malah dibentak, untuk cek fisik masih diminta uang seikhlasnya, bukankah hal tersebut termasuk pungli? yang lebih saya soroti adalah bapak2 yang menjaga di loket cek fisik yang semestinya pelayan publik dilayan dengan santun, beliau malah berbicara dengan nada yang tinggi dan menurut saya tidak sopan, ketika saya bertanya kepada masyarakat lain memang bapaknya seperti itu, bukankah pelayan publik harus menggunakan tutur kata yang santun? mohon di tindak lanjuti

Lampiran:


image
Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Respon :
Assalamualaikum, semangat pagi Bpk Wahyu Noeril Fahmi. Ijin pengaduan anda sebaiknya di tujukan kepada Unit Pelayanan Samsat Lumajang nggih? karena kami Badan Pajak Dan retribusi Daerah (BPRD) adalah OPD yg menangani pelayanan pajak daerah, sedangkan pelayanan pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yg dikelola oleh provinsi jatim. Silahkan panjenengan mengadu ke kantor Samsat Lumajang, Jl. Pisang Agung No. 50 Sumberejo, Tompokersan, Kec. Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316. Telp (0334) 885455. Atau panjenegan membuat surat pengaduan lalu masukkan ke dalam kotak pengaduan di kantor Samsat.