BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhammad Sidiq Rakhmansyah

17 Desember 2022

assalamualaikum wr wb. ijin menyampaikan perihal pembutan surat ijin usaha pasar pasirian apakah benar sekarang tidak lagi menggunakan kwitansi sebagai bukti? takutnya banyak terjadi penyelewengan hak dan wewenang. tadi saya melakukan perpanjang surat ijin usaha pasar. tetapi ketika saya meminta bukti nota/kwitansi saya tidak diberikan dengan alasan karena memang sekarang tidak diberikan instansi. dan saya juga tidak diberikan rincian-rincian biaya hanya langsung di total biaya keseluruhan dengan total 1.012.500 (sudah termasuk denda telat). ijin bapak/ibu yang berwajib untuk meluruskan hal tersebut apakah memang benar prosedurnya seperti itu? nb: masa berlaku ijin pasar ibu saya sampai tanggal 17 desember 2022 mohon pencerahannya.


image
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Respon :

Berdasarkan verifikasi ke lapangan (Petugas pasar Pasirian dan Pedagang dimaksud) diperoleh data bahwa :

1. Pedagang masih mempunyai tunggakan retribusi dengan kurang lebih Rp. 2.160.000,-

2. Biaya perpanjangan ijin dan denda keterlambatan ijin sebesar kurang lebih Rp. 787.500,-

3. Total biaya/kewajiban pedagang sebesar Rp. 2.947.500,- sedangkan pedagang masih menyerahkan sementara ke petugas sebesar Rp. 1.012.500,-

Miss komunikasi hal ini telah dikomunikasikan (antara petugas pasar dan pedagang dimaksud), dan pedagang tersebut masih membutuhkan waktu untuk memenuhi kewajibannya.

Terimakasih