kembali
Detail Pengaduan
Rizal Isnansyah
22 Maret 2023 ✓
buat kk baru
Lampiran:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat pagi..
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.
Baik untuk membuat KK baru Saudara bisa datang ke Dispenduk atau Kecamatan setempat dengan membawa berkas pendukung yang ada, yaitu : Ijazah terakhir, Akta Kelahiran dan Surat Nikah setelah itu Saudara bisa mengisi Formulir F101 dan melakukan sidik jari untuk croaschek data ybs.
Semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya/gratis.
Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!