kembali
Detail Pengaduan
Yudistira Pratama Sugiarto
02 Maret 2023 ✓
bagaimanakah saya membuat kk baru setelah saya kehilangan kk lama secara online ?? mohon tanggapan nya terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat pagi..
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.
Baik untuk kepengurusan KK yang hilang Saudara bisa langsung datang ke Dispenduk atau Kecamatan Setempat dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek/ Polres). Bisa juga mengajukan lewat online di Nomor Whatsapp : 081 252 023 775
Semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya/gratis.
Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!