BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Jaelani

01 Agustus 2022

saya merasa di rugikan oleh dinas penanaman modal , kemaren saya mengajukan penggunaan lahan pengairan yang sudah di ijinkan oleh dinas pu dan tata ruang tapi setelah saya mendirikan bangunan tiba2 saya mendapat komplain dari dinas pengairan korwil sukodono , apakah dalam menerbitkan ijin instansi2 yang terkait tidak melaksanakan survei... sekarang saya merasa di rugikan atas bahan bangunan yang telah saya buat kalo emang tidak di ijinkan kenapa surat ijin itu keluar yang lebih bikin saya bingung saya mendapat surat tidak memberi ijin oleh instansi yang memberi ijin awalnya.. kok bisa begini

Lampiran:


image
Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu

Respon :

Terima kasih Bapak/Ibu atas Pengaduan nya, mohon maaf kami haturkan atas ketidaknyamanan Bapak/Ibu dalam menerima pelayanan kami. Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki : 

a. persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau

b. perizinan berusaha berbasis resiko.

Berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf (a), meliputi :

1.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

2.Persetujuan Lingkungan;

3.Persetujuan Bangunan Gedung; dan

4.Sertifikat Laik Fungsi.

Untuk penjelasan lebih lanjut terkait permasalahan yang diadukan, Bapak/Ibu dipersilakan datang ke layanan konsultasi dan pengaduan di kantor kami DPMPTSP Kabupaten Lumajang di Jalan Jend. Panjaitan Nomor 89 Lumajang, demikian disampaikan terima kasih.