BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Fahmireza Ramadhani

09 April 2022

saya mau tanya tentang pkl yang di tempat parkir pasar pasirian ketika malam hari itu kan di kenai biaya retribusi sebesar 5 ribu rupiah dari dinas pasar, sedangkan petugas retribusi hanya meminta 3 ribu sedangkan di karcis nya 5 ribu.kan seharusnya 3 ribu di karcis nya sesuai uang yang di bayarkan untuk membayar retribusi.tolong untuk retribusi yang jelas.di kwitansi retribusi 5 ribu di suruh bayar 3 ribu di situ aja gak jelas apalagi uangnya masuk kemana.sedangkan di halaman parkiran pasar pasirian ada sebagian aspal yang rusak kan seharusnya di aspal lagi dari uang retribusi.di bikin kan toilet buat para pkl yang membayar retribusi agar para pkl merasakan uang retribusi tersebut.mohon di tindak lanjut


image
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Respon :

Terimaksih atas laporannya.
Sudah kami tindak lanjuti di Pasar Pasirian.
1. Pada dasarnya kami telah melakukan pemungutan retribusi pasar sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk tarif bisa di lihat langsung di Perda No. 10 tahun 2011 tentang retribusi pasar.
2. Untuk hasil pemungutan retribusi pasar disetorkan ke Khas Daerah. Dan apabila terdapat kekeliruan dalam pemberian karcis, mohon untuk langsung konfirmasi kepada petugas juru pungut dengan begitu bisa kami tindak lanjuti pada saat itu juga.
3. Untuk sarana jalan telah kami tinjau di tempat bahwa kondisi jalan masih baik.
4. Untuk fasilitas umum seperti MCK sudah tersedia di Pasar Pasirian. Dan PKL karena pedagang bersifat sementara bisa langsung menggunakan fasilitas MCK yang sudah disediakan di area Pasar Pasirian.
Terimakasih atas laporannya.