kembali
Detail Pengaduan
Fanda Meilasa
09 Februari 2022 ✓
kami atas nama warga di sepanjang jalan wahid hasyim bagian barat (barat masjid al huda) mengajukan permohonan untuk dilakukan pemangkasan / pengeprasan pada pohon di sepanjang jalan tersebut. mengingat kondisi daun sudah terlalu rimbun dan ranting pohon sudah diatas atap rumah warga. banyak sampah daun yang ditimbulkan di atap rumah warga sehingga mengakibatkan kebocoran dan kerusakan. belum lagi jika hujan dan angin kencang, ranting yang lapuk berjatuhan di jalan. mohon kiranya diperhatikan dengan sangat karena di daerah ini sudah lama tidak dilakukan pemangkasan / pengeprasan ranting pohon. apakah perlu kami membuat secara tertulis dan dilampiri dukungan atau tanda tangan warga sepanjang jalan tersebut ? apakah menunggu pohon tumbang baru dilakukan tindakan sehingga menimbulkan korban, semoga tidak demikian. terima kasih sudah diperhatikan.
Lampiran:

Dinas Lingkungan Hidup
Respon :
Terimakasih atas info yg saudara berikan.
Bahwa berdasarkan Perda no 5 tahun 2011 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang telah diatur tata cara permohonan pengajuan pemotongan/pengeprasan pohon dengan bersurat dilampiri identitas pemohon, lokasi pohon, photo pohon dan nomer kontak yg bisa dihubungi untuk kemudian segera kami tindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan tsb sesuai dengan antrian mengingat banyaknya permohonan serupa.
Dan utk kegiatan pengeprasan pohon kakija tidak dikenakan biaya
Hormat Kami,
DLH Lumajang