BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhammad Ramang

07 Februari 2022

assalamualaikum wr.wb. saya mau tanya, sy pernah mengajukan ajb ke desa setempat, sy sebagai pembeli rumah tersebut, tetapi di sppt pbb masih tertera nama pihak lama, kenapa sekalian tidak diperbarui ? alangkah baiknya terkait tertib administrasi saran saya apabila ada pengajuan ajb dan sejenisnya lebih baik langsung diganti dengan nama yg baru. kalau sy mau memperbarui nama di sppt apa saja persyaratannya ? mohon petunjuknya. terima kasih

Lampiran:


image
Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Respon :
Waalaikumussalam pak Muhammad Ramang. Agar nama di SPPT tertera sesuai AJB panjenegan bilang sekalin ke pihak desa untuk diurus perubahan/mutasi SPPT PBBnya. Untuk syarat mutasi SPPT penuh adalah : FC bukti kepemilikan, fc KTP, isi SPOP / LSPOP. Jika kurang jelas bisa mengakses website BPRD : bprd.lumajangkab.go.id