BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Stephen Handoko

05 Februari 2022

pohon yang sudah tinggi sekali dan tumbuh masuk ke arah atap rumah

Lampiran:


image
Dinas Lingkungan Hidup

Respon :

Terimakasih atas info yg saudara berikan.

Bahwa berdasarkan Perda no 5 tahun 2011 tentang Pengaturan Pemotongan Pohon Pada Jalur Hijau dan Kawasan Pertamanan di Kabupaten Lumajang telah diatur tata cara permohonan pengajuan pemotongan/pengeprasan pohon dengan bersurat dilampiri identitas pemohon, lokasi pohon, photo pohon dan nomer kontak yg bisa dihubungi untuk kemudian segera kami tindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan tsb sesuai dengan antrian mengingat banyaknya permohonan serupa.

Dan utk kegiatan pengeprasan pohon kakija tidak dikenakan biaya

 

Hormat Kami,

DLH Lumajang