kembali
Detail Pengaduan
Rofiatul Jannah
21 Desember 2021 ✓
assalammualaikum wr wb selamat pagi, salam sejahtera untuk semuanya, mohon maaf sebelumnya jika tindakan pengaduan saya ini kurang berkenan untuk bapak/ ibuk. saya ingin bertanya, emm... lebih tepatnya mengetahui apa syarat dan tolak ukur masyarakat penerima bantuan di kabupaten lumajang tercinta ini..?? karena saya merasa penyebaran bantuan di desa saya ini kurang tepat, entah itu bantuan karena covid, pkh dll, saya sebagai masyarakat merasa persyaratannya ambigu,info tentang adanya bantuan pun hanya di infokan ke orang terdekat dg perangkat desa,data yg dipakai kurang valid dan tidak terupdate,dan lebih diutamakan orang2 terdekat dg pihak tertentu (apalagi kalau pro sama rtnya hahahaha, padahal setau saya rt itu harus netral). contoh saja untuk bantuan covid jika kita lihat secara nyata yg terkena dampak adalah semua orang bukan? tapi nyatanya dilokasi tidak seperti itu, ada yg saya rasa harus dibantu tapi tidak mendapat bantuan, jika berdasarkan penghasilan, berapa minimal pendapatannya, jika berdasarkan jumlah tanggungan, berapa tanggungan maksimalnya? apakah jika bekerja keras berwirausaha siang dan malam tidak berhak untuk mendapatkan bantuan atau bagaimana? semoga pertanyaan saya ini tidak menyinggung siapapun, karena ini murni keingintahuan saya saja.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Respon :
Wa'alaikumsalam,
Terimakasih atas pengaduannya Ibu Rofiatul Jannah
DPMD menjawab terkait persyaratan untuk mendapatkan BLT DD dan untuk bantuan Program Jatim Puspa tidak semua desa mendapatkan sehingga tidak bisa digunakan untuk kriteria mendapatkan bantuan yang dimaksud diatas
Bantuan yang lain bisa konfirmasi Ke Dinas Sosial dan Dinas Koperasi