BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Himayatul Husnah

05 Desember 2021

permisi bapak/ibu yang terhormat. saya mau tanya. desa dawuhan wetan itu untuk mengurusi surat tanah ikut prona atau ptsl ya? soalnya masih di kenakan biaya 500.000 per surat tanah. bukan perbidang tanah. apakah itu memang aturannya atau masuk pungli ? desa dawuhan wetan.terima kasih


image
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Respon :

Terimakasih Ibu Himayatul Husna atas pertanyaannya,
Dalam Prona / PTSL, ketentuan terkait pembiayaan dan lain-lain sudah ditentukan dalam musyawarah desa yang ditetapkan dengan keputusan Panitia PTSL di desa yang diketahui Kepala Desa dan BPD. Terkait besaran pembiayaannya bisa langsung diklarifikasi ke Pemdes Dawuhan Wetan.