kembali
Detail Pengaduan
Himayatul Husnah
05 Desember 2021 ✓
permisi bapak/ibu yang terhormat. saya mau tanya. desa dawuhan wetan itu untuk mengurusi surat tanah ikut prona atau ptsl ya? soalnya masih di kenakan biaya 500.000 per surat tanah. bukan perbidang tanah. apakah itu memang aturannya atau masuk pungli ? desa dawuhan wetan.terima kasih
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Respon :
Terimakasih Ibu Himayatul Husna atas pertanyaannya,
Dalam Prona / PTSL, ketentuan terkait pembiayaan dan lain-lain sudah ditentukan dalam musyawarah desa yang ditetapkan dengan keputusan Panitia PTSL di desa yang diketahui Kepala Desa dan BPD. Terkait besaran pembiayaannya bisa langsung diklarifikasi ke Pemdes Dawuhan Wetan.