BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Kukuh Darmawan Setyanto

11 Mei 2021

selamat siang, yth, kepala dinas dukcapil beserta jajarannya. saya ijin melapor, untuk pemecahan kartu keluarga saya yang dilakukan secara sepihak. saya dengan istri saya masih status menikah. saya posisi di jakarta dia di lumajang. saya membaca perpres 96 th 2018, untuk perubahan kartu keluarga, harus menggunakan kk asli dan surat keterangan alasan perubahan kk. tetapi pada saat memecah kartu keluarga saya, pihak tsb tidak melampirkan 2 poin tersebut, sebelumnya saya tidak tau apa apa, dan kartu keluarga saya sdh tidak aktif lagi, dan saya bukan lagi sebagai kepala keluarga di pernikahan saya. pertanyaan saya : 1. kenapa bisa dipecah kartu keluarga ketika persyaratan tidak lengkap, sebelum tanggal 7 mei sdh dipecah, kemudian ( nb: pihak yg memecah mengambil kartu keluarga saya, secara sembunyi tanpa sepengetahuan saya ) 2. berapa nomer kartu keluarga saya yang asli, apakah bisa kartu keluarga asli saya, yg sudah dipecah. bisa diberikan tanpa syarat, karena itu merupakan hak saya. mohon dibantu, bapak/ibu dinas dukcapil sekian terimakasih.

Lampiran:


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Selamat pagi..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami. 

Pertanyaan dari Saudara Kukuh Darmawan Setyanto, untuk penjelasan lebih lanjut, dimohon langsung menghubungi Bapak Hariyanto, S.AP., Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, di nomor telepon genggam : 085895796121. Ditunggu.

Untuk biaya, kepengurusan segala jenis administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang tidak ada biaya sama sekali/gratis.

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

 

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT