kembali
Detail Pengaduan
Fitri Ana Ariska
03 September 2021 ✓
bagaimana cara dan tahapan merubah nama anak? nama sudah ada di akte kelahiran dan kk. apakah ada biaya untuk proses penggantian nama? jawaban bapak atau ibu akan sangat membantu saya terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat pagi..
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.
Pencatatan Perubahan Nama Penduduk harus memenuhi persyaratan :
a. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri,
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil,
c. KK,
d. KTP-Elektronik/KIA yang namanya dirubah,
e. Dokumen Perjalanan bagi orang Asing.
Jadi, pertama-tama Saudari Fitri Ana Ariska mengurus Perubahan Nama Penduduk ke Pengadilan Negeri Kab. Lumajang untuk mendapatkan point a (untuk biaya kami tidak bisa membantu menjawab, silahkan bertanya langsung ke Pengadilan Negeri). Apabila telah mendapatkan point a, silahkan ke Dispendukcapil Kab. Lumajang dengan membawa point a-e.
Untuk informasi pertanyaan lanjutan Saudara silahkan menghubungi nomor pelayanan online WhatssApp Akta Kematian, Perubahan Akta, dan Penerbitan Kembali Akta : 082 331 901 929 dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan.
Semua kepengurusan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang tidak dipungut biaya/gratis.
Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT