kembali
Detail Pengaduan
Fauziah Amir
08 Februari 2021 ✓
assalamualaikum wr. wb. bagaimana prosedur untuk melakukan penelitian di bprd? apakah cukup dengan membawa surat pengantar dari bakesbangpol atau ada dokumen lain yang harus dibawa? terima kasih.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Respon :
Waalaikumusalam warohmatulloh..
Prosedur melakukan penelitian di BPRD :
1. Mengajurat surat permohonan Penelitian kepada Bupati Lumajang. dengan tembusan BakesbangPol
2. Membawa form Persetujuan Penelitian dari BakesbangPol
3. Melampirkan Proposal penelitian.