BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Fauziah Amir

08 Februari 2021

assalamualaikum wr. wb. bagaimana prosedur untuk melakukan penelitian di bprd? apakah cukup dengan membawa surat pengantar dari bakesbangpol atau ada dokumen lain yang harus dibawa? terima kasih.


image
Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Respon :

Waalaikumusalam warohmatulloh..

Prosedur melakukan penelitian di BPRD :

1. Mengajurat surat permohonan Penelitian kepada Bupati Lumajang. dengan tembusan BakesbangPol

2. Membawa form Persetujuan Penelitian dari BakesbangPol

3. Melampirkan Proposal penelitian.