BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Wahyu Indah

04 Februari 2021

untuk pengurusan akte kelahiran bayi baru lahir prosedurnya bagaimana ya? apa perlu ke dispenduk atau bagaimana? apa bisa langsung jadi? terimakasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Selamat pagi..

Terima kasih atas pertanyaannya.. 

Untuk informasi pertanyaan Saudara, bisa langsung menghubungi pelayanan  online whatsapp Akta Kelahiran di nomor : 082 333 000 121, dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan.

Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT