kembali
Detail Pengaduan
Wahyu Indah
04 Februari 2021 ✓
untuk pengurusan akte kelahiran bayi baru lahir prosedurnya bagaimana ya? apa perlu ke dispenduk atau bagaimana? apa bisa langsung jadi? terimakasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat pagi..
Terima kasih atas pertanyaannya..
Untuk informasi pertanyaan Saudara, bisa langsung menghubungi pelayanan online whatsapp Akta Kelahiran di nomor : 082 333 000 121, dengan menyampaikan permasalahan atau informasi yang dibutuhkan.
Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT