BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Supangat

10 April 2021

jual es sosis cilot

Lampiran:


image
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Respon :

INFORMASI BPUM 2021

A. PELAKU USAHA YANG SUDAH MASUK DATA CALON PENERIMA BPUM

Pelaku Usaha yang sudah masuk dalam data calon penerima BPUM 2021 dibawah ini tidak perlu mendaftarkan lagi dan hanya mengisi link pemutakhiran data.

DATA CALON PENERIMA BPUM 2021

https://drive.google.com/file/d/1qP_02v-lPnehkv84AZ4uPO1O57JVJqKO/view?usp=drivesdk

LINK PEMUTAKHIRAN DATA

https://tinyurl.com/2hcvwm9z

 

B. PENDAFTAR BARU

Pelaku Usaha yang tidak masuk dalam data calon penerima BPUM diatas maka mohon untuk mengikuti tahap2 tata cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Mengisi link pemutakhiran data

https://tinyurl.com/2hcvwm9z

2. Mendaftarkan diri melalui link

https://tinyurl.com/3ucdj6uf

3.setelah mengisi data pemutakhiran dan mengisi pendaftaran dimohon mengantarkan berkas ke kantor paling lambat 2 hari setelah pengisian pendaftaran online

4.Adapun isi berkas antara lain

-. Fotocopy KTP

-. Fotocopy KK

-. Foto pelaku usaha beserta usahanya

-. Fotocopy NIB atau Surat Keterangan Usaha dari Desa/kelurahan

Berkas dimasukkan dalam map

*. Map warna merah untuk usaha bidang kuliner

*. Map warna kuning untuk usaha bidang perdagangan

*. Map warna biru untuk usaha bidang lain lain

Dipojok kanan atas map ditulis hari dan tanggal pengisian pendaftaran online. 

 

Mohon untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai. 

Segala bentuk kesalahan pengisian formulir menjadi tanggung jawab masing masing pendaftar. 

 

Terima kasih