BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Alfia Damayanti

18 Maret 2021

kalo untuk legalisir surat cerai itu apakah fi dispenduk mohon pengarahannya


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Selamat pagi..

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih telah menghubungi kami.

Untuk infomasi pertanyaan Saudari Alfiya Damayanti terkait legalisir akta cerai, sbb. :

1. Akta cerai non muslim, legalisir fotokopi akta cerainya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Jalan Basuki Rahmat No 3, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Telepon : (0334) 881971, bila akta cerai sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu legalisir sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bila ada pertanyaan lebih lanjut Saudari bisa menghubungi pelayanan online kami di nomor Whatsapp 082 333 000 121; sedangkan

2. Akta cerai muslim, legalisir fotokopi akta cerainya di Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Jalan Soekarno Hatta No 11, Desa Kutorenon, Kec. Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352 Telepon : (0334) 8780051. 

Salam sehat selalu dari kami. Demikian, terima kasih atas perhatiannya.

 

#DUKCAPIL CEPAT, BISA, BISA, BISA, MANTAP.. !!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN... !!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL... !!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT