kembali
Detail Pengaduan
Tiara Christian
10 Desember 2020 ✓
assalamualaikum maaf mengganggu... di sini saya mau minta tolong apa yang harus saya lakukan kalau mantan suami saya mau ambil hak asuh anak kami yang masih umur 7thn... mantan suami orang africa dan sekarang dia sudah nikah lagi di surabaya dan di sini saya tidak rela anak saya di asuh ibu tirinya apa lagi ibu tirinya tidak lain adalah pelakor yang menghancurkan rumah tangga saya... dan jugak pelakor ini sebenarnya dulu mantan pembantu kami... minta tolong apa yang harus saya lakukan?? kalau untk melawan saya di sini terkendala dengan biaya... terimakasih wassallam
Lampiran:
Bagian Umum
Respon :
Waalaikumsalam wr wb.
Terima kasih atas informasi yang diberikan. Mengenai hal yang sudah anda sampaikan, hal tersebut bukan merupakan tugas dan wewenang dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang. Anda dapat meminta bantuan kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan yang berkedudukan di Jalan Pisang Gajih nomor 1 Lumajang (sebelah STKIP PGRI Lumajang). Demikian dapat kami sampaikan