kembali
Detail Pengaduan
Panji
09 November 2020 ✓
pagi, bagaimana proses dan persyaratan untuk pencatatan perkawinan? apakah bisa bila perkawinan di luar kota, namun dicatatkan di lumajang?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat Siang,
Terkait dengan Pengaduan Saudara, silahkan Saudara menghubungi nomor layanan online WA AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN (NON MUSLIM) = 081 249 673 933, dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el dan Kartu Keluarga) dalam format JPG/PDF.
Demikian untuk menjadi maklum.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!