BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Panji

09 November 2020

pagi, bagaimana proses dan persyaratan untuk pencatatan perkawinan? apakah bisa bila perkawinan di luar kota, namun dicatatkan di lumajang?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Selamat Siang,

Terkait dengan Pengaduan Saudara, silahkan Saudara menghubungi nomor layanan online WA AKTA PERKAWINAN DAN PERCERAIAN (NON MUSLIM) = 081 249 673 933, dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el dan Kartu Keluarga) dalam format JPG/PDF.

Demikian untuk menjadi maklum.

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!