kembali
Detail Pengaduan
Nanang
09 November 2020 ✓
1. saya sudah menikah dengan orang surabaya, dan berencana pindah ke surabaya, bagaimana caranya? 2. apa bisa pengajuan pindah keluar dilakukan secara online (via website)? 3. blangko atau formulir yg digunakan sebagai persyaratan pindah keluar dari daerah asal (kab lumajang) apa sajakah? (f.1.33 s/d f.1.37)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat pagi,
Terkait dengan pengurusan surat pindah, silahkan Saudara menghubungi nomor layanan online WA SKP WNI (Pindah Datang) SKTT&SKOT = 089 537 908 6190 dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el, KK dan Surat Nikah) dalam format JPG/PDF.
Demikian untuk menjadi maklum.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!