kembali
Detail Pengaduan
Sandi Prakoso
01 Juni 2020 ✓
assalammualaikum .saya dari lahir belum punya akta kelahiran hingga sekarang.saya baca persyaratan pembuatan akta harus ada ktp dan buku nikah dari kedua orang tua,sedangkan orang tua saya sudah meninggal 15 tahun yg lalu.di kartu keluarga saat ini saya sendiri. apakah bisa mengurus pembuatan akta kelahiran tanpa ada fotocopy ktp dan buku nikah orang tua ? dan persyaratan apa sajakah yg perlu saya lengkapi untuk pembuatan akta kelahiran saya yg sudah di umur 27 tahun ini !? mohon penjelasanya terimakasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Selamat Pagi,
Untuk informasi pembuatan Akta Kelahiran terlambat, silahkan Saudara hubungi nomor pelayanan online WhatsApp (WA) AKTA KELAHIRAN : 082 333 000 121 dengan menyampaikan permasalahan/informasi yang dibutuhkan serta melampirkan berkas (KTP-el dan KK) dalam format JPG/PDF.
Demikian untuk menjadi maklum.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!