kembali
Detail Pengaduan
Yudi Prifirmanto
04 Agustus 2020 ✓
salam sejahtera dan selamat malam, mohon petunjuk tentang perda/perbup yang mengatur tentang perlindungan satwa atau larangan setrum ikan,menembak burung,atau satwa yg dilindungi,dll sebagai dasar pembuatan perdes dan apakah boleh desa memberi sanksi/denda pada pemburu yang tertangkap. terima kasih.
Bagian Hukum
Respon :
Salam...
Terima Kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Peraturan mengenai hal perlindungan satwa atau larangan perburuan sebagaimana telah diajukan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah pada Tahun 2019 kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak disetujui karena kewenangan tersebut diatur oleh aturan yang ada di pusat/nasional. Mengenai Peraturan Desa yang akan dibuat harus berdasarkan pada Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Masyarakat dapat melakukan pengawasan dengan melakukan penyampaian laporan/pengaduan kepada Kepolisian atau TNI secara lisan atau tertulis.
terima kasih.