BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Imam Zawawi

15 Juli 2020

saya ingin mengurus pindah ktp istri saya, domisili asalnya dari jakarta, namun surat pindahnya sudah lewat masa berlakunya sekitar 6 bulan. karena pandemi covid-19 dan kebetulan istri baru melahirkan tidak bisa memperbaharui surat pindah tsb. apakah bisa saya mengurus pindah tanpa harus memperbaharui? klo bisa apa saja persyaratannya? terimakasih.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Selamat pagi,

Terkait dengan pengaduan Saudara, Saudara tidak perlu lagi mengurus surat pindah cukup mengunakan surat pindah yang lama. Silahkan Saudara kirim surat pindah tersebut dalam format JPG/PDF ke nomor layanan online WA SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT = 089 537 908 6190.

Demikian untuk menjadi maklum.

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!