BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhammad Efendi

31 Maret 2020

assalamu'alaikum kakek saya punya tanah lalu setelah kakek saya meninggal belum sempat membagi warisan untuk anak"nya tapi sebelum itu telah bicara kpd anak"nya untuk pembagian tersebut ibu saya adalah anak terahir dari 3 bersaudara lalu saudara tertua ibuku mengambil tanah yg seharusnya bukan miliknya padahal sudah dibagi dan nama dari pajak bngunan adalah nama ibuku. dan ibuku yg membayarnya tapi tanahnya direbut saudaranya gimana cara membalik akta hibah itu lagi supaya tidak terjadi perebutan dan biar adil pembagiannya


image
Kecamatan Senduro

Respon :

Jawaban dari Kecamatan Senduro : Untuk proses balik nama Akta Hibah sebaiknya ke Desa terlebih dahulu, nanti difasilitasi oleh Desa dan Kecamatan, apabila sudah ada Akta Hibah atas nama Saudara Tertua maka Sudara Tertua tersebut menghibahkan ke Ibunya Muhammad Efendi, jika tanah tersebut masih nama kakeknya maka proses balik nama adalah Akta Waris/APHB, demikian terima kasih.