kembali
Detail Pengaduan
Dewi Hindra Wijaya
31 Januari 2020 ✓
keluhan pada tanggal 18 juli 2019 dan 26 juli 2019 telah ditanggapi dengan baik. para pelanggar trotoar merasa jera untuk sesaat. namun, terlihat pada fakta di lapangan, mereka melakukan pelanggaran kembali. yang mana, hal ini melanggar aturan perda no8 tahun 2015, sehingga saya rasa perlu ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan perda no 8 tahun 2015 pasal 133 ayat 1. selain sanksi, saya menyarankan supaya satuan polisi pamong praja dapat melakukan pengawasan secara berkala di jalan a yani dan sekitarnya, mengingat jalan ini merupakan jalan akses utama ke kota. melalui pengaduan ini saya berharap, satuan polisi pamong praja lumajang dapat melakukan pengecekan dan penyisiran secara berkala dan cermat ( tidak hanya karena acara tertentu atau pada saat penilaian tertentu). terima kasih
Lampiran:



Satuan Polisi Pamong Praja
Respon :
Terimakasih atas masukan dan sarannya.Kita akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terkait hal dimaksud pada Jalan A. Yani secara rutin pada ruas jalan. Salam Praja