BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Irfan Efendi

31 Desember 2019

persyaratan pembuatan akta kelahiran apa saja persyaratannya terimakasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Berikut persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran:

1.  Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran Bidan/Dokter;

2.     Surat Keterangan Kelahiran dari Desa;

3.  Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan atau Surat Cerai/Akta Perceraian kedua orang tua kandung;

4.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan asli Kartu Keluarga kedua orang tua kandung/surat keterangan kematian apabila orang tua sudah meninggal.

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!