kembali
Detail Pengaduan
Irfan Efendi
31 Desember 2019 ✓
persyaratan pembuatan akta kelahiran apa saja terimakasih!!!
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Berikut persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran Bidan/Dokter;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa;
3. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan atau Surat Cerai/Akta Perceraian kedua orang tua kandung;
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan asli Kartu Keluarga kedua orang tua kandung/surat keterangan kematian apabila orang tua sudah meninggal.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!