BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Febrian Antono

26 November 2019

assalamualaikum wr.wb sya mau bertanya, 1. apakah penahanan ijazah untuk bekerja di perbankan dilegalkan? 2. apakah ada ganti rugi jika pekerja tiba-tiba berhenti di kantor perbankan tsb? 3. apakah bisa dbenarkan jika pihak bank meminta sejumlah uang untuk menebus ijasah yang ditahan?


image
Dinas Tenaga Kerja

Respon :

Wa'alaikum salam wr. wb.

1. Perusahaan dilarang menahan ijazah sebagai jaminan seorang pekerja bekerja pada perusahaan tertentu. Hal ini bertentangan dengan pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

2. Tentang ganti rugi yang harus dibayar jika pekerja berhenti dari pekerjaannya, tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga hal tersebut dapat dibuat didalam perjanjian kerja di masing-masing perusahaan. Jika pekerja tanda tangan pada perjanjian kerja tersebut, maka pekerja harus patuh pada isi dari perjanjian kerja yg telah ditandatangani para pihak.

3. Karena penahanan ijazah tidak diperbolehkan, maka seharusnya perusahaan juga tidak boleh meminta sejumlah uang untuk menebus ijazah.

Saran kami : Silahkan dikomunikasikan baik-baik dengan pihak manajemen atas apa yg menimpa anda. Jika tidak ada titik temu, maka buatlah surat pengaduan secara tertulis yg ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dimana domisili anda bekerja.