kembali
Detail Pengaduan
Bakti Suciawan
29 Juli 2019 ✓
saya ingin mengurus kk dan ktp baru, domisili pindah kecamatan tetap di kabupaten lumajang, tanpa memakai surat keterangan dari rt/rw/kelurahan/kecamatan. apakah bisa langsung mengurus di dispenduk? terimakasih.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Terkait persyaratan pindah antar kecamatan, tetap menggunakan pengantar dari RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari desa/kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai di level kecamatan saja. Berikut adalah persyaratan pindah antar kecamatan :
Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota :
1. Surat pindah dari desa
2. KK asli
3. KTP asli
4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)
5. Foto 4 x 6 = 1 lembar
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!