kembali
Detail Pengaduan
Risnawati
02 Juli 2019 ✓
assalamualaikum wr.wb maaf bpak/ibu prosedur/berkas/syarat untuk pindah antar provinsi bagaimana?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Berikut adalah persyaraan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten/kota/provinsi :
- Surat pindah dari desa & kecamatan
- KK asli
- KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya (akta lahir, akta kematian, ijazah terakhir, buku nikah, surat cerai, dokumen kepegawaian)
- Foto 4 x 6 = 1 lembar
- Surat ijin ortu mengetahui desa
- Surat ijin suami/istri mengetahui desa
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!