kembali
Detail Pengaduan
Agnes
17 Juni 2019 ✓
akta lahir saya diterbitkan di lumajang, sedangkan domisili saya (kk, ktp, dll) sudah di surabaya. akta lahir saya tersebut hilang. saya sudah mengurus surat kehilangan. selain surat tersebut dokumen apa saja yg diperlukan? berapa lama proses penerbitan akta lahir saya? bagaimanakah prosedur detilnya? terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Terkait pengurusan akta kelahiran yg hilang, berdasarkan Undang-undang no 24 Tahun 2013 azasnya adalah domisili, bahwa pengurusan adminduk berdasarkan dokumen kependudukannya, dimana sekarang yang bersangkutan berdomisili. Maka langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Mengurus kehilangan akta kelahirannya melalui dukcapil tempat domisili sekarang, karena dukcapil domisili akan melakukan konfirmasi keabsahan terkait penerbitan akta kelahiran itu ke dukcapil penerbit. Jadi Dukcapil Surabaya yg kirim surat ke Dukcapil Lumajang.
2. Melampirkan surat keterangan kehilangan kepolisian (asli)
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!