BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Novia Isro'atus Sholehah

16 Oktober 2019

assalamu'alaiku wr wb. saya telah kehilangan e-ktp, dan saya sudah melapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk meminta ktp sementara dan sudah diterbitkan ktp sementaranya. karena mahasiswi perantauan, jadi saya hanya bisa dapat surat keterangan ktp hanya melalui share picture. yang ingin saya tanyakan "apakah saya bisa untuk meminta file ktp sementara melalui email? terima kasih.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Sebelumnya kami mohon maaf apabila ada pelayanan dari kami yang kurang memuaskan Saudara.

Terkait pengaduan, kami mohon maaf tidak bisa memenuhi permintaan Saudara karena pada dasarnya semua dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa dokumen hardcopy dan bukan berupa file/softcopy sesuai dengan SOP yang ada.

Demikian pula dengan Surat Keterangan KTP Sementara, kami terbitkan dalam bentuk hardcopy dan disahkan dengan stempel dan tanda tangan basah pejabat yang berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran di database, Surat Keterangan KTP Sementara atas nama Novia Isro'atus Sholehah dengan NIK 35081566119*****

telah tercetak pada tanggal 17 September 2019 dengan masa aktif terhitung enam bulan sejak diterbitkan. Segala bentuk kepengurusan adminduk 

GRATISS!!! Silahkan datang sendiri ke Dispenduk untuk mengurus dokumen kependudukan anda. Bila terkendala sesuatu hal untuk mengurus sendiri

 

bisa meminta bantuan saudara/kerabat terdekat untuk mengurus dokumen adminduk anda. 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!