BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Henu Sumekar

18 September 2019

sy pernah mengurus surat pindah datang ke dispenduk tgl 18 juli 2019 dan mendapatkan ktp sementara berupa 1 lembar kertas. waktu itu di infokan 1.5 bulan ktp baru sudah jadi dan dihubungi via sms. tapi sampai sekarang belum ada kabar. sekarang permasalahannya ktp sementara yg diberikan hilang, bagaimana syarat mengurus ktp yg baru? dan kapan ktp yg asli bisa jadi?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

KTP sementara atau yang biasa disebut suket (surat keterangan) fungsinya secara hukum sama dengan KTP-el. Oleh karena itu, terkait pengurusan kembali suket yang hilang kami persilahkan datang ke Dispenduk dengan membawa fotokopi KK terbaru dan dilampiri surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

Terkait dengan KTP-el, karena keterbatasan blangko dari pusat antrian cetak baru sampai pada tanggal 31 Mei 2019. Mohon kesabarannya karena cetak KTP-el tetap kita lakukan sesuai dengan urutan tanggal pendaftaran. Dan bila KTP-el telah selesai akan ada pemberitahuan dari kami via SMS ke nomor HP yang tertera di berkas pendaftaran.

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!