BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhamad Uki

16 September 2019

sebelumnya saya minta maaf, kemarin yang sudah lama saya pernah bertanya tapi lupa tidak saya catat mengenai persyaratan pembuatan akte kelahiran bagi yang telat pembuatanya, jadi untuk persyaratan pembuatanya apa saja yah bagi yang telat dan apa dikenakan denda + biaya berapa dlm pembuatanya jika ada!!! terima kasih dan mohon maaf.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat :

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Legalisir ijazah terakhir (sesuai nama)

4. Legalisir akta nikah orang tua (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

5. Surat Keterangan Lahir asli dari desa/kelurahan

6. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

Untuk pembuatan dokumen kependudukan (KTP, Akta kelahiran, Kartu Keluarga, KIA) tidak dipungut biaya (gratis)

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!