kembali
Detail Pengaduan
Diky Setiawan
13 September 2019 ✓
mengenai kartu identitas anak, apa sekrang bisa/tersedia untuk pembuatan di kabupaten lumajang, mohon infonya, maturnuwun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Lumajang sudah dilaksanakan mulai bulan Juli tahun 2019. Adapun persyaratan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai berikut :
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Untuk anak umur diatas 5 tahun harus disertai Pas foto 3 x 4 dengan background yang disesuaikan dengan tahun kelahiran. Background merah untuk kelahiran ganjil dan background biru untuk kelahiran genap.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!