BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Achmad Bahruddin

13 September 2019

assalamualaikum. saya mau pindah domisili. untuk sekarang pengurusannya bagaimana ?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Tata cara pengurusan pindah domisili

1.     Pindah antar Kabupaten/antar Propinsi

Untuk pindah antar Kabupaten/antar Propinsi kepengurusannya harus langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Berikut persyaratan pindah antar Kabupaten/antar Propinsi :

1.  KK asli

2.  KTP el asli

3.  Fotokopi surat nikah/fotocopi surat cerai

 

2.     Pindah antar Desa/kecamatan

Untuk pindah antar Desa/Kecamatan, tetap menggunakan pengantar antar RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai level kecamatan saja. Berikut persyaratan pindah antar desa/kecamatan :

1.  Surat pindah dari desa

2.  KK asli

3.  KTP el asli

4.  Fotokopi dokumen pendukung lainnya (buku nikah, surat cerai, akta lahir, akta kematian)

5.  Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar

 

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!