kembali
Detail Pengaduan
Achmad Bahruddin
13 September 2019 ✓
assalamualaikum. saya mau pindah domisili. untuk sekarang pengurusannya bagaimana ?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Tata cara pengurusan pindah domisili
1. Pindah antar Kabupaten/antar Propinsi
Untuk pindah antar Kabupaten/antar Propinsi kepengurusannya harus langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Berikut persyaratan pindah antar Kabupaten/antar Propinsi :
1. KK asli
2. KTP el asli
3. Fotokopi surat nikah/fotocopi surat cerai
2. Pindah antar Desa/kecamatan
Untuk pindah antar Desa/Kecamatan, tetap menggunakan pengantar antar RT/RW sebagai dasar pembuatan surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan. Sedangkan proses pengurusan surat pindah hanya cukup sampai level kecamatan saja. Berikut persyaratan pindah antar desa/kecamatan :
1. Surat pindah dari desa
2. KK asli
3. KTP el asli
4. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (buku nikah, surat cerai, akta lahir, akta kematian)
5. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN…!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL…!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT…!!!