kembali
Detail Pengaduan
Tiwik Widyaningrum
10 September 2019 ✓
assalamualaikum,saya mau tanya,apa boleh asn beristri 2,apalagi beliau seorang kepala opd,mohon penjelasannya,terimakasih,wassalam
Inspektorat
Respon :
Waalaikumussalam...Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 tentang perizinan Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta ketentuan lainnya mengenai petunjuk teknis pelaksanaannya dinyatakan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh ijin lebih dahulu dari pejabat sehingga apabila ASN/PNS pria yan akan atau sebelum beristri 2 sebagaimana pengaduan saudara semestinya terlebih dahulu memperoleh izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang dimana izin tersebut melalui mekanisme yang sesuau ketentuan dan wajib memenuhi persyaratan baik syarat alternatif maupun kumulatif. Untuk lebih jelasnya saudara dapat berkonsultasi atau melaporkan secara langsung kepada ISC di Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang atau melalui Inspektorat.Lumajangkab.go.id atau melalui surat resmi dengan menyampaikan bukti awal jika ada