kembali
Detail Pengaduan
Ahmad Aringga Putra
05 September 2019 ✓
assalamualakum wr. wb. apa saja persyaratan pembuatan akta lahir dan bagaimana sop nya terimakasih wassalamualaikum wr. wb.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa persyaratan pembuatan akta lahir adalah sebagai berikut :
1. Surat keterangan kelahiran asli dari penolong
2. Surat keterangan lahir asli dari desa
3. Fotokopi KTP ayah dan ibu
4. Fotokopi legalisir surat nikah
5. KK asli
Sesuai dengan SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Nomor 180/283/427.43/2018 disebutkan bahwa SOP pengajuan akta lahir adalah sebagai berikut :
1. Pemohon membawa berkas persyaratan dengan lengkap
2. Mengambil nomor antrian
3. Menunggu antrian
4. Menyerahkan dokumen pada petugas
5. Proses koreksi dan perlengkapan (memeriksa berkas dan data, mencetak kutipan dan register akta, memaraf kutipan dan register akta) (40 menit)
6. Penandatanganan akta oleh kepala dinas secara elektronik (antrian 10 menit)
7. Kutipan akta selesai, diberikan hari itu juga kepada pemohon.
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!!