BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Ahmad Aringga Putra

05 September 2019

assalamualakum wr. wb. apa saja persyaratan pembuatan akta lahir dan bagaimana sop nya terimakasih wassalamualaikum wr. wb.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa persyaratan pembuatan akta lahir adalah sebagai berikut :

1. Surat keterangan kelahiran asli dari penolong
2. Surat keterangan lahir asli dari desa
3. Fotokopi KTP ayah dan ibu
4. Fotokopi legalisir surat nikah
5. KK asli

Sesuai dengan SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang Nomor 180/283/427.43/2018 disebutkan bahwa SOP pengajuan akta lahir adalah sebagai berikut :

1. Pemohon membawa berkas persyaratan dengan lengkap
2. Mengambil nomor antrian
3. Menunggu antrian
4. Menyerahkan dokumen pada petugas
5. Proses koreksi dan perlengkapan (memeriksa berkas dan data, mencetak kutipan dan register akta, memaraf kutipan dan register akta) (40 menit)
6. Penandatanganan akta oleh kepala dinas secara elektronik (antrian 10 menit)
7. Kutipan akta selesai, diberikan hari itu juga kepada pemohon.

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!
#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!!