kembali
Detail Pengaduan
Achmad Maulana Malik
08 Agustus 2019 ✓
mohon petunjuk bapak/ibu jika sistem informasi desa (sid) juga update informasi berita/konten mengenai pilkades serentak tahun 2019 mulai dari bakal calon sampai dengan penetapan calon kepala desa, mengingat informasi sid begitu diperlukan oleh kaum millenial berbasis digital. atas perhatian, disampaikan terima kasih.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Respon :
Menjawab pengaduan Saudara Achmad Maulana Malik : Sesuai kewenangan lokal berskala desa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, bahwa Desa memiliki kewenangan “pengelolaan administrasi dan sistem informasi desa”.
Sesuai pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) yang diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Lumajang. Maka desa selaku pengelola (admin) mempunyai kewenangan untuk merumuskan, menetapkan, mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan data/informasi terkait Pilkades, Terimakasih
Kabupaten hanya selaku penyelenggara Sistem Informasi Desa di level Kabupaten.