kembali
Detail Pengaduan
Dewi Hindra Wijaya
04 Maret 2019 ✓
saya ingin menanyakan bagaimana prosedur, persyaratan dan biaya untuk update akta kelahiran yang bahasa indonesia menjadi dua bahasa ( bahasa indonesia dan bahasa inggris. adapun pertanyaan ini ditujukan karena sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar beasiswa di luar negeri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Terkait dengan akta tersebut, kami persilahkan datang langsung ke Dispenduk dengan membawa fotokopi KTP kedua orang tua, fotokopi KK, dan legalisir fotokopi surat nikah orang tua. Segala bentuk pengurusan dan pelayanan adminduk adalah GRATIS.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!!
#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL….!!!