kembali
Detail Pengaduan
Ilman Khoirul Muhtar
27 Mei 2019 ✓
mohon maaf sebelumnnya karena sop pengurusan akta tanah belum pernah disosialisasikan ataupun dicetak dipapan dll. selama ini kepengurusan akta tanah biasanya memang ditangani oleh pihak staff desa keluhan saya: saya sudah melakukan pengajuan dan pembuatan akta tanah mulai bulan oktober 2018 sampai sekarang melakukan laporan masih belum jadi info terakhirnya dari staff kecamatan senduro sudah melakukan pembayaran bphtb dan tinggal menunggu panggilan (tapi kok masih belum selesai) yang mau saya tanyakan : berapa lama prosesnya dari pengajuan sampai akta tanah selesai???? terkait karena saya sudah melakukan pembayaran untuk 2 buku akta tanah. terimakasih mohon di tanggapi???
Kecamatan Senduro
Respon :
Jawaban dari Sekdes Kandangtepus untuk pihak ke-2 a/n ILMAN KHOIRUL MUHTAR, orang tersebut dalam pembayaran pajak PPh final kurang sebesar Rp 5.800.000 sehingga proses pembuatan aktanya belum selesai. Pengaduan ini sudah ditindak lanjuti oleh Sekdes Kandangtepus kec. Senduro. Jawaban dari petugas PPAT kec. Senduro berkaitan dengan pihak ke-2 untuk pajak PPh final pembayaran pajaknya kurang sebesar Rp. 5.800.000 tapi proses aktenya sudah selesai. Pajak PBHTB dan PPh Final sudah terbayarkan.