BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Dany Febry Mujiyanto

21 Mei 2019

permisi, saya mau bertanya. apakah benar untuk penggantian e-ktp itu tidak perlu foto lagi??? padahal foto di e-ktp saya itu sudah lama. terkait hal ini, kemarin saya menanyakan langsung ke pegawai disdukcapil lumajang, saya seakan tidak diizinkan untuk rekam foto lagi. mohon untuk diberikan jawaban. mungkin kasus saya ini juga pernah dialami warga/masyarakat lumajang yang lainnya. terimakasih.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Setiap warga negara memiliki hak yang sama terkait dengan penggantian foto dan tanda tangan dalam KTP-el. Untuk itu Saudara kami persilahkan untuk melakukan penggantian foto di Dispenduk. Namun demikian, mekanisme secara sistem dari penggantian foto dan tanda tangan adalah KTP-el harus langsung cetak. Bila blangko tidak tersedia, tentu saja penggantian foto dan tanda tangan tidak dapat kami lakukan. Terkait dengan ketersediaan blanko KTP-el dari pusat yang saat ini memang terbatas, kami terus berupaya untuk memenuhinya dengan secara berkala datang ke Dirjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta Selatan. Sedangkan Setiap pengambilan blangko KTP-el ke pusat, semua daerah hanya mendapatkan jatah 1000 keping blangko, sementara setiap hari pengajuan cetak KTP-el di Dispenduk Kab. Lumajang rata-rata sebanyak 300 berkas. Demikian untuk menjadikan maklum.

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!

#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!

#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!