BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Syamsul Huda

18 Mei 2019

peraturan jarak pasar tradisional dengan mini market mohon pemkab lumajang yang berwenang di singkronisasikan perijinan mendirikan usaha perdagangan mini market untuk di desa desa sudah menyalai aturan


image
Dinas Perdagangan

Respon :

Terimaksih atas informasi dan masukannya.
Lebih lanjut akan kami sampaikan dan koordinasikan dengan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan kami mohon untuk pengaduan dilengkapi dengan data lokasi dan keberadaan minimarket yang dimaksud..

Terimakasih